Kab.Bekasi,JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Perempuan yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III, kamis (30/7/2020).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengatakan pembentukan pansus ini bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan yang bebas dari kejahatan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup. Sehingga ia berharap agar perempuan perlu mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setelah kita melakukan tinjauan di lapangan ditemukan beberapa masalah perempuan seperti sedikitnya ruang laktasi disejumlah bangunan dan gedung, masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dibidang ketenagakerjaan dan pendidikan. Lalu belum adanya sarana untuk konseling pengaduan kalau terjadi kekerasan perempuan,” bebernya.
Politisi PKB ini mengatakan, sepanjang tahun 2019 sudah terdapat 127 kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga ia menilai dengan adanya pansus tersebut, perlindungan terhadap perempuan dapat termonitor.
“Maka kami dari Pansus 3 merekomendasikan Bupati Bekasi untuk membuat Perbup terkait pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pejabat yang menempati itu juga haruslah kompeten dan memiliki empati terhadap perempuan dan anak. Kita juga meminta Bupati Bekasi untuk menyediakan rumah aman, rumah singgah dan ruang laktasi yang layak pada fasilitas publik,” bebernya.
“Kita juga minta perlu adanya gedung khusus untuk perlindungan perempuan yang di dalamnya bekerjasama dengan gabungan organisasi wanita Se-Kabupaten Bekasi diantaranya Muslimat NU, Aisyiyah dan organisasi perempuan yang lainnya,” pungkasnya.(red)